Akhir-akhir ini banyak kita jumpai para pekerja di PHK dari tempat kerjanya, pedagang banyak yang gulung tikar, dan dimana-mana banyak yang mengalami kesulitan ekonomi. Semua ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19, seperti yang dilansir di kompaspedia.kompas.id (23/8/2021), WHO mengatakan pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan, namun juga berdampak pada penurunan ekonomi negara. Dimana Indonesia mengalami penurunan ekonomi sebesar 2,07 % pada tahun 2020.
Pemerintah memang sudah
berupaya menaikan pertumbuhan angka ekonomi Negara, dengan memberikan banyak
bantuan kepada masyarakat dari berbagai aspek. Namun kenyataannya di lapangan,
banyak bantuan yang tidak tepat sasaran. Masyarakat yang benar-benar
membutuhkan tak pernah sepersen pun mendapatkan bantuan, malah orang yang
dipandang ‘kaya’ dan memang masih mampu yang banyak mendapat bantuan.
Bukan hanya itu, yang
lebih miris lagi setingkat Menteri jika dilihat dari angka kekayaannya yang tidak
akan habis tujuh turunan, masih saja menilap uang rakyat. Apa yang sebenarnya
Bapak Menteri pikirkan, rakyat kecil disana berjuang mencari sesuap nasi, dan
sangat bersyukur jika mendapatkan bantuan sekecil apapun, tapi Bapak Menteri dengan
sadarnya menilap bantuan untuk rakyat, walaupun hanya 10.000/bantuan, tapi
terus dikurangi hingga akhirnya sampai ke masyarakat sedikit dan dengan barang
yang tidak layak. (Kompas.com, 23/8/2021)
Memang sedari kecil kita
harus sudah diajarkan dan dilatih bersyukur, jadi ketika sudah dewasa tidak
akan pernah tergiur mengambil hak orang lain walaupun sedikit. Karena sekecil
apapun, pasti akan dipertanggung-jawabkan di akhirat.
Mengaca pada sistem
pemberian bantuan pemerintah yang tak tepat sasaran, mungkin ada proses yang
kurang tepat. Dalam Islam sendiri sudah dibagi delapan golongan yang berhak
menerima zakat (Mustahiq Zakat), dan
yang kaya wajib memberikan sebagian hartanya sebagai rasa syukur kepada Allah
swt.
Dalam pengelolaan zakat
pun, Rasulullah saw memberikan contoh dan petunjuk operasionalnya, dimana
struktur amil zakat dibagi menjadi empat bagian, yaitu: Katabah petugas yang mencatat siapa saja orang yang wajib membayar
zakat, Hasabah petugas yang mengambil
zakat dari para Muzzaki, Khazanah petugas yang menghimpun dan
menjaga uang zakat, dan Qasamah
petugas yang menyalurkan zakat kepada Mustahiq.
Semua pembagian struktur itu, tentunya jadi lebih memudahkan dalam
penyalurannya hingga tepat sasaran. (m.liputan6.com,
13/6/2017)
Ada juga kisah Khalifah
Umar bin Khattab yang dikenal sering ‘blusukan’, untuk melihat langsung kondisi
masyarakatnya. Tak jarang Umar akan langsung memberikan bantuan jika melihat
ada masyarakat yang membutuhkan. (www.
merdeka.com,25/4/2020)
Contohnya ketika Umar ‘blusukan’
dengan sahabatnya Aslam di desa terpencil, mereka mendapati seorang ibu yang
memasak batu agar anak-anaknya menganggap ibunya sedang memasak nasi. Umar
sampai meneteskan air mata mengetahui hal itu, hingga ia berlari ke kota
mengambil uang di baitul mal, membelikan beras dan lauk pauk, dan memikulnya
sendiri tanpa meminta bantuan sahabatnya. Benar-benar sosok pemimpin yang adil
dan sangat peduli pada rakyatnya. (Jateng.tribunews.com,
17/4/2019)
Sebaiknya pemerintah
juga mengikuti cara Rasulullah dan Khalifah Umar bin Khattab dalam membagikan
bantuan kepada masyarakat, sehingga tidak akan tumpang-tindih dalam
penyalurannya. Alangkah baiknya, jika pemerintah dapat terjun langsung dalam
menyalurkan bantuan sambil melihat kondisi masyarakatnya, tapi bukan juga
blusukan untuk pencitraan. Siapa tahu kondisi masyarakat yang sebenarnya
benar-benar memprihatinkan, dibandingkan yang ditayangkan ditelevisi ataupun
pendapat para ahli..
Adapun sikap kita
sebagai muslim sejati, tentunya tetap menyandarkan dan memohon pertolongan
hanya kepada Allah swt. Sesulit apapun hidup kita semua atas izin Allah, dan
Allah lah yang akan membantu kita. Bantuan pemerintah hanyalah satu dari sekian
banyak perantara bantuan dari Allah. Jadi jangan pernah menyandarkan hidup dari
bantuan pemerintah.
Mungkin di era milenial
ini kata ‘si kaya’ dan ‘si miskin’ mengalami pertukaran makna. Dimana dulu si
kaya yang memberikan bantuan, sekarang si kaya yang mendapat bantuan. Tapi
ingatlah apakah bantuan yang kita dapatkan itu telah mengambil hak orang lain?,
karena Allah berfirman dalam QS An-Nisa ayat 29, yang artinya “wahai orang-orang beriman!, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”.
Disamping itu
Rasulullah juga bersabda, yang artinya “Tidak
halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya,”(HR.
Abu Dawud dan Daruquthi, dishahihkan oleh Syaikh al-Bani dalam Shahihul Jami’
no. 7662). Itu artinya mengambil hak orang lain merupakan perbuatan yang haram,
kecuali orang yang diambil haknya itu rela.
Karena itu, kita harus
menjauhi perbuatan yang mengambil hak orang lain, lebih baik mensyukuri yang
ada dan berusaha untuk lebih baik lagi. Dalam QS Ibrahim ayat 7 Allah telah
menjelaskan akan menambah rezeki bagi orang yang bersyukur, dan dalam QS Ar-Rad
ayat 11 Allah menjelaskan tidak akan mengubah suatu kaum jika kaum itu tidak
berusaha mengubahnya.
Komentar
Posting Komentar